Pengaruh RUU Cipta Kerja di Bidang Ketenagakerjaan
Omnibus Law merupakan konsep yang digunakan untuk menyusun RUU Cipta Kerja yang mana kedudukannya dibawah naungan UUD 1945 dan diatas undang-undang lainnya. Dalam menyusun sebuah rancangan undang-undang membutuhkan waktu yang cukup lama dan tidak dapat dipersingkat karena masyarakat perlu kejelasan dari isi undang-undang sebelum disahkan secara publik. RUU Cipta Kerja ini memiliki keunggulan dan kelemahannya pada hal tertentu. Pemerintah merancangkan undang-undang ini untuk kemudahan investasi yang masuk dan menciptakan lapangan kerja baru kepada masyarakat dengan konsekuensi tersendiri.