Postingan

Menampilkan postingan dengan label PPKN

Pengaruh RUU Cipta Kerja di Bidang Ketenagakerjaan

  Omnibus Law merupakan konsep yang digunakan untuk menyusun RUU Cipta Kerja yang mana kedudukannya dibawah naungan UUD 1945 dan diatas undang-undang lainnya. Dalam menyusun sebuah rancangan undang-undang membutuhkan waktu yang cukup lama dan tidak dapat dipersingkat karena masyarakat perlu kejelasan dari isi undang-undang sebelum disahkan secara publik. RUU Cipta Kerja ini memiliki keunggulan dan kelemahannya pada hal tertentu. Pemerintah merancangkan undang-undang ini untuk kemudahan investasi yang masuk dan menciptakan lapangan kerja baru kepada masyarakat dengan konsekuensi tersendiri.

Substansi Undang-Undang Cipta Kerja Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT)

Penjelasan tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang diciptakan dan disahkan oleh DPR-RI, dalam tulisan ini berfokus pada UU no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menimbulkan penolakan oleh masyarakat karena merugikan masyarakat khususnya para buruh, dan hanya menguntungkan bagi para investor.