Pemusnahan Arsip Pemerintah Kota Magelang
Pemusnahan arsip termasuk dalam kegiatan penyusutan arsip. Penyusutan arsip dilakukan pencipta arsip ketika sudah habis masa retensinya berdasarkan jadwal retensi arsip, dan pemusnahan arsip adalah kegiatan menghancurkan fisik arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna.